Data perusahaan migas penunggak pajak tak bisa dibuka



JAKARTA. Perusahaan minyak dan gas yang menunggak pajak masih misterius. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Direktorat Jenderal Pajak tak bisa membuka data siapa penunggak pajak tersebut.Kepala BPKP Mardiasmo beralasan tidak berwenang membuka hasil audit tersebut. Dia mengaku hanya berwenang melakukan audit terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS).Menurutnya, hasil audit pajak tersebut telah diserahkan kepada para kontraktor migas dan Ditjen Anggaran, Ditjen Pajak dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Begitu pun dengan Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany. Dia bersedia membuka data perusahaan penunggak pajak itu di dalam rapat tertutup dengan Komisi XI DPR.Anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta menyayangkan penolakan tersebut. Dia mengatakan, seharusnya Ditjen Pajak dan BPKP membuka data tersebut. Sebab, dia berdalih, pembayaran pajak itu bagian dari anggaran negara yang harus dipaparkan secara terbuka dan bertanggunggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945."Menurut kami tidak ada yang lebih tinggi selain UUD. Saya memilih tidak melanggar UUD," kata Arif dalam rapat kerja, Rabu (20/7)..Anggota Komisi XI lainnya, Lauren Bahang Dama meminta dilakukan rapat tertutup. Namun, Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis memahami jika data tersebut belum bisa dibuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can