Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika kebut penyelesaian peraturan menteri (permen) tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Maksimal sampai bulan depan, konsultasi publik sudah dapat dilakukan sehingga akhir tahun ini permen tersebut disahkan. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, salah satu hal yang penting dalam Permen tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik ini adalah pemberian sanksi kepada penyelenggara sistem. Meski masih engan merinci, namun sanksi yang akan diberikan itu didasarkan atas peraturan-peraturan yang lain. "Yang menerima (penyelenggara sistem) adalah yang bertanggung jawab, kecuali untuk pihak penegak hukum," kata Rudiantara pekan lalu. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terus berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengharmonisasikan beleid tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang lain.
Data pribadi di sistem elektronik akan dilindungi
Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika kebut penyelesaian peraturan menteri (permen) tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Maksimal sampai bulan depan, konsultasi publik sudah dapat dilakukan sehingga akhir tahun ini permen tersebut disahkan. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, salah satu hal yang penting dalam Permen tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik ini adalah pemberian sanksi kepada penyelenggara sistem. Meski masih engan merinci, namun sanksi yang akan diberikan itu didasarkan atas peraturan-peraturan yang lain. "Yang menerima (penyelenggara sistem) adalah yang bertanggung jawab, kecuali untuk pihak penegak hukum," kata Rudiantara pekan lalu. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terus berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengharmonisasikan beleid tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang lain.