Data Pribadi Meutya Hafid Diduga Bocor dan Dijual, Komdigi Lakukan Pengusutan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengusut dugaan kebocoran dan jual beli data pribadi yang diduga milik Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid.

Pengusutan dilakukan setelah pakar keamanan siber sekaligus konten kreator Mr Bert mengungkap dugaan perdagangan data pribadi di internet. 

Ia mengklaim menemukan data yang diduga berkaitan dengan Meutya, mulai dari foto KTP, informasi keluarga, hingga kata sandi sejumlah akun media sosial.


Baca Juga: Dorong Daya Beli, CELIOS Usul Besaran BSU 30% Gaji UMP

Data tersebut disebut ditawarkan melalui sejumlah kanal perdagangan data, termasuk Telegram, dengan harga sekitar Rp2.000. Mr Bert mengatakan pengungkapan itu dilakukan untuk mendorong pemerintah memperkuat penanganan kebocoran data, bukan untuk mempermalukan Meutya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait dugaan kebocoran tersebut.

Berdasarkan penjelasan BSSN, data yang saat ini kembali ramai beredar merupakan data lama yang sebelumnya telah terekspos. Meski demikian, Komdigi tetap melakukan pengusutan dan penindakan.

“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander dalam keterangan resminya, Jumat (2/10/2026).

Komdigi juga berkoordinasi dengan Polri untuk menelusuri situs yang diduga digunakan untuk memperjualbelikan data pribadi. 

Terhadap situs yang ditemukan melakukan aktivitas tersebut, Komdigi dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk memblokir akses.

Baca Juga: CORE: Dampak BSU Rp12 Triliun terhadap Konsumsi Rumah Tangga Relatif Kecil

Alexander mengatakan penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran data, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat. Koordinasi lintas lembaga diperlukan karena perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform dan saluran digital.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi yang telah beredar di internet. 

Menurutnya, data yang sudah tersebar tetap merupakan data pribadi dan tidak otomatis menjadi informasi yang bebas untuk disebarkan kembali.

“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” tegas Alexander.

Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Komdigi menilai ancaman terhadap keamanan data terus berkembang dan bersifat lintas negara. 

Data yang pernah terekspos dapat kembali muncul melalui berbagai saluran dan metode, sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola sistem, platform digital, dan masyarakat.

Komdigi menegaskan perlindungan data berlaku bagi siapa pun, termasuk pejabat publik. Ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data, penanganannya menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, pengelola sistem, platform digital, maupun pihak yang memiliki akses terhadap data tersebut.

Baca Juga: Kemensos Sebut BSU dan Bansos Punya Sasaran Berbeda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News