KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) akan mengancam kedaulatan data Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi. Heru bilang PP 71/2019 bertentangan dengan pernyataan data sebagai kekayaan baru. "Karena di era sekarang, data adalah new oil bahkan jadi new currency yang harus dijaga kedaulatannya," ujar Heru saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (4/11).
Data pribadi bisa disimpan di luar negeri, kepercayaan investor bisa turun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) akan mengancam kedaulatan data Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi. Heru bilang PP 71/2019 bertentangan dengan pernyataan data sebagai kekayaan baru. "Karena di era sekarang, data adalah new oil bahkan jadi new currency yang harus dijaga kedaulatannya," ujar Heru saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (4/11).