Data Tenaga Kerja Asing ko berbeda-beda?



JAKARTA. Berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) membuat tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia semakin meningkat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, selama Januari 2016 dari warga negara asing (WNA) yang melakukan kunjungan khusus sebanyak 37.900 kunjungan, jumlah WNA bekerja paruh waktu mencapai 25.200 kunjungan. Jumlah WNA yang bekerja paruh waktu itu naik 69,3% dibandingkan Januari 2015.

Data ini berbeda dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Versi Kemnaker, mulai awal 2016, tercatat jumlah TKA yang masuk dan bekerja di Indonesia berdasarkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) per akhir Februari 2016 sebanyak 5.339 orang.

Dari jumlah itu, pada periode Januari 2.067 orang bekerja lebih dari 6 bulan dan 516 orang bekerja kurang dari 6 bulan. Dan di Februari 2016 sebanyak 2.303 orang bekerja lebih dari 6 bulan dan 453 orang kurang dari 6 bulan. Sebelumnya, data Kemnaker juga berbeda dengan buruh soal jumlah PHK.


Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri bilang, jumlah TKA di Indonesia masih dalam taraf wajar. “Terlihat turun dibanding tahun sebelumnya,“ kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam siaran persnya, Kamis (10/3). Pada Januari 2015 tercatat 4.761 orang TKA bekerja lebih dari 6 bulan dan 2.604 orang TKA bekerja kurang 6 bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia