KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengemplang pajak bakal susah bersembunyi. Kini petugas pajak lebih mudah menelusuri para wajib pajak yang nakal. Pasalnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah bisa akses data kependudukan dan catatan sipil. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan bersama Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemdagri, Zudan Arif Fakrullah menandatangani kesepakatan kerjasama pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan pada 13 Agustus 2018. Dengan kerjasama ini, Ditjen Pajak dapat terus menerima hak akses dan data kependudukan dari Dukcapil guna meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan perpajakan.
Data terintegrasi, aparat mudah menelusuri pengemplang pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengemplang pajak bakal susah bersembunyi. Kini petugas pajak lebih mudah menelusuri para wajib pajak yang nakal. Pasalnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah bisa akses data kependudukan dan catatan sipil. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan bersama Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemdagri, Zudan Arif Fakrullah menandatangani kesepakatan kerjasama pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan pada 13 Agustus 2018. Dengan kerjasama ini, Ditjen Pajak dapat terus menerima hak akses dan data kependudukan dari Dukcapil guna meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan perpajakan.