JAKARTA. Pemerintah mewajibkan penempatan pusat data (data center) dan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik ditempatkan di Indonesia. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem elektronik. Kebijakan ini diambil sebagai upaya perlindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) agar tidak bocor di luar negeri. Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Noor Iza mengatakan, penampatan pusat data tersebut tidak harus dilakukan dengan membangun baru, tetapi dapat dilakukan dengan menyewa ruang penyimpanan (storage) yang ada di wilayah Indonesia. "Tidak harus bangun sendiri," kata Noor, Selasa (13/12).
Data WNI di layanan online wajib disimpan di RI
JAKARTA. Pemerintah mewajibkan penempatan pusat data (data center) dan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik ditempatkan di Indonesia. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem elektronik. Kebijakan ini diambil sebagai upaya perlindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) agar tidak bocor di luar negeri. Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Noor Iza mengatakan, penampatan pusat data tersebut tidak harus dilakukan dengan membangun baru, tetapi dapat dilakukan dengan menyewa ruang penyimpanan (storage) yang ada di wilayah Indonesia. "Tidak harus bangun sendiri," kata Noor, Selasa (13/12).