Data WNI di layanan online wajib disimpan di RI



JAKARTA. Pemerintah mewajibkan penempatan pusat data (data center) dan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik ditempatkan di Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem elektronik. Kebijakan ini diambil sebagai upaya perlindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) agar tidak bocor di luar negeri.

Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Noor Iza mengatakan, penampatan pusat data tersebut tidak harus dilakukan dengan membangun baru, tetapi dapat dilakukan dengan menyewa ruang penyimpanan (storage) yang ada di wilayah Indonesia. "Tidak harus bangun sendiri," kata Noor, Selasa (13/12).


Langkah pemerintah ini dilakukan sebagai bentuk upaya perlindungan kepada warga negara terhadap keamanan data pribadi. Dengan penempatan pusat data di wilayah Indonesia, maka akan memberikan jaminan bila penyelenggara sistem elektronik tidak beropoerasi lagi data yang telah tersimpan tetap aman.

Pemerintah masih memberikan waktu dua tahun bagi penyelenggara sistem elektronik yang telah beroperasi untuk menyesuaikan ketentuan ini. Namun, data yang telah masuk diminta untuk tetap dijaga kerahasiaannya.

Sementara itu, untuk penyelenggara sistem elektronik yang baru masuk ketentuan ini langsung berlaku tanpa ada pengecualian. "(Penyelenggara sistem elektronik) yg baru harus mengikuti," ujar Noor.

Sekadar catatan, Pusat data sebagaimana dimaksud merupakan suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan Sistem Elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data.

Sementara pusat pemulihan bencana sebagaimana dimaksud merupakan suatu fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi-fungsi penting Sistem Elektronik yang terganggu atau rusak akibat bencana yang disebabkan oleh alam dan/atau manusia.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud diatur oleh Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto