Datang ke KPK, Yasonna bantah terima duit e-KTP



JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly kembali membantah pernah menerima uang US$ 84.000 terkait proyek KTP elektronik (e-KTP). Hal ini disampaikan Yasonna usai diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong.  "Tidak ada lah," katanya, usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (3/7). Ia pun enggan mengomentari lebih lanjut soal surat dakwaan eks pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto yang menyebut soal penerimaan uang. "Pokoknya saya sudah berikan (keterangan) kepada penyidik, titik. Biar lah penyidik supaya jangan apa, ini keterangan harus apa. Tidak ada cerita itu," tegasnya. Ia lantas menceritakan soal mangkirnya dari pemanggilan sebagai saksi sebanyak dua kali. "Saya dipanggil sebagai saksi mengenai kasus e-KTP, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto. Sebelumnya sebagai warga negara yang baik tentu kita harus hormati. Saya sudah dua kali dipanggil pertama saya ratas, kedua saya ke Hongkong ketemu lembaga justice-nya Hongkong urus aset century. Sekarang saya penuhi, harusnya saya tanggal 5 Juli, tapi saya percepat dan saya sudah penuhi," tandasnya. Sementara itu, persidangan terhadap Irman dan Sugiharto telah mencapai tahap tuntutan. Irman dituntut penjara 7 tahun sementara anak buahnya, Sugiharto, dua tahun lebih singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan