Datangi Bawaslu, BPN Prabowo klarifikasi soal penyumbang fiktif dana kampanye



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bendahara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Thomas Djiwandono mengklarifikasi terkait kabar adanya penyumbang fiktif dana kampanye pasangan Prabowo Subianto Sandiaga Uno. Ia menegaskan bahwa tidak ada penyumbang dana fiktif maupun dana yang bersumber dari hasil korupsi dan kejahatan lainnya dalam dana kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 02 itu. 

Hal itu ia sampaikan saat mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jumat (8/2). "Kami pastikan ini tidak ada. Apalagi bersumber dari kejahatan apapun maupun hasil korupsi," ujar Thomas melalui keterangan tertulisnya.

Thomas mengatakan, selama ini pihaknya sudah transparan dalam penggalangan dan penggunaam dana kampanye. Selain itu, BPN juga rutin mempublikasikan ke masyarakat mengenai besaran dana kampanye Prabowo-Sandiaga. 


"Kami dari BPN sangat menjunjung tinggi asas transparasi. Kami melaporkan apapun dan berapapun yang disumbanhkan masyarakat tanpa ditutup-tutupi," kata Thomas. 

Pada kesempatan itu, Thomas juga mengungkapkan salah satu kendala pihaknya dalam pelaporan dana kampanye. Hal itu mengenai syarat menyertakan NPWP dan KTP kepada penyumbang. 

"Ini karena kebanyakan penyumbang kami rakyat kecil. Mereka banyak yang belum punya NPWP. Sumbangan mereka hanya dikisaran puluhan ribu," tutur dia. 

Oleh sebab itu, BPN hingga saat ini masih melakukan verifikasi dan menindaklanjuti untuk meminta KTP dan NPWP masyarakat yang menyumbang dana tersebut. "Sesuai ketentuan apabila identitas penyumbang tidak diketahui hingga akhir masa kampanye maka komitmen BPN untuk mengembalikan ke Kas Negara sesuai aturan KPU," ucap Thomas. 

Diduga 12 penyumbang fiktif Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan 12 penyumbang perseorangan yang tidak jelas identitasnya pada dana kampamye paslon nomor urut 02. Selain itu, ditemukan pula dua penyumbang kategori kelompok yang identitasnya tidak jelas pada dana kampanye paslon ini. 

Penyumbang disebut fiktif lantaran tak ada identitas lengkap dalam LPSDK yang diserahkan tim kampanye. Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 yang mengatur tentang format LPSDK, seharusnya penyumbang dana kampanye mencantumkan identitasnya, seperti NPWP, KTP, dan alamat. 

"Untuk pasangan calon nomor urut 01 ada sekitar 18 penyumbang perseorangan dengan tidak ada identitas, sedangkan untuk pasangan calon nomor 02 sekitar 12 jumlah penyumbang perseorangan yang tidak jelas identitasnya," kata Manajer Pemantau JPPR Alwan Ola Riantoby di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (21/1). (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Datangi Bawaslu, BPN Prabowo-Sandiaga Klarifikasi soal Penyumbang Fiktif Dana Kampanye"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi