Datangi Kantor OJK, Pemegang Polis Minta OJK Tak Mencabut Izin Usaha Kresna Life



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berkumpul di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia 2, Jakarta. Mereka meminta beberapa hal, seperti memohon agar OJK tidak Cabut Izin Usaha (CIU) Kresna Life dan memperpanjang waktu Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Kresna Life. 

Kuasa Hukum Pemegang Polis Kresna Life Benny Wullur mengatakan, hasil pertemuan dengan OJK hari ini salah satunya ada jaminan bahwa cabut izin usaha (CIU) tidak dilakukan hari ini.

"Mudah-mudahan untuk seterusnya tidak akan di CIU," kata Benny saat ditemui Kontan.co.id, Senin (13/2).


Baca Juga: Sebut Ada Itikad Baik Kresna Life, Pemegang Polis Datangi OJK untuk Cari Solusi

Benny menerangkan, mayoritas nasabah ingin klaim polis diubah menjadi subordinated loan atau surat utang. Hanya ada 0,8% yang tidak setuju dari pemegang polis yang mengembalikan Google Form yang diberikan oleh Kresna Life dari 1.200 lebih yang sudah setuju via Google Form.

Benny menambahkan, mayoritas nasabah lebih khawatir izin Kresna Life dicabut. Daripada dicabut, lebih baik Kresna Life diberikan kesempatan untuk menjalankan usahanya lagi. 

Terkait RPK, Benny bilang, pemegang polis telah menyetujui dan masih menunggu OJK. 

Adapun, nasabah lain, Christian, menyampaikan, pertemuan dengan OJK intinya meminta agar OJK memberikan perpanjangan waktu lagi 30 hari untuk mensosialisasikan rencana konversi polis ke subordinated loan atau surat utang.

Selain itu, kata Christian, pemegang polis juga meminta kepada pihak OJK agar tidak mencabut izin usaha Kresna Life, karena para pemegang polis takut jika dicabut izin  usahanya, maka uang mereka tidak mungkin kembali seutuhnya.

Hal ini karena pasca cabut izin usaha akan dilakukan likuidasi, yang artinya menjual seluruh aset perusahaan yang dimiliki sesegera mungkin dan dibagikan ke pemegang polis berapa pun hasil yang didapat.

Christian menerangkan, aset perusahaan sebagian besar dalam bentuk saham perusahaan sendiri jika sudah dicabut ijin usaha dan dijual secepat mungkin tentu yang didapat akan menjadi sedikit karena harga sahamnya diduga akan turun drastis.

Baca Juga: Tak Ingin Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Pemegang Polis Kirim Surat ke OJK

"Pendapat saya kenapa kalau di CIU itu bahaya buat pemegang polis, karena 30 hari sejak ciu mesti dilikuidasi, ini juga berdasarkan POJK," ungkap Christian.

Jika dilikuidasi, kata Christian, artinya sama seperti kasus Wanaartha Life, akan ada tim likuidasi untuk verifikasi kewajiban perusahaan dan aset perusahaan, setelah itu selesai maka seluruh aset perusahaan dijual untuk dibagikan ke seluruh pemegang polis, cukup atau tidak cukup.

"Kalau tidak cukup maka dibagikan proporsional, istilahnya dapat sandal jepit ya sudah enggak bisa komplain," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi