JAKARTA. Prita Mulyasari, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, datang ke Komisi III DPR. Didampingi kuasa hukumnya, Slamet YuwonoPrita, Prita mengaku kedatangannya ke Komisi Hukum DPR RI bukan berniat mengadu, namun hanya ingin menjelaskan proses hukum terhadap dirinya yang masih mengantung. "Saya akan menjelaskan proses hukum yang sampai saat ini belum ada kepastian dan ketidakadilan," ujar Prita, Selasa (12/7). Walau tidak mengadu, Prita berharap Komisi III bisa menjadi jembatan bagi kasus yang menimpa dirinya termasuk kasus lain yang tidak pasti dan yang masih mendapatkan ketidakadilan. "Mudah-mudahan ada jalannya," jelasnya. Dia mengaku bingung dan tidak menyangka kasus yang telah mendapat vonis bebas di Pengadilan Negeri Tangerang pada Desember 2009 lalu, menghasilkan putusan berbeda di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya 30 Juni 2011 lalu MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Prita Mulyasari. MA menilai Prita bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet. Namun menurut prita, keputusan itu memgingungkan karena diambil dalam sidang tertutup tanpa menghadirkan dirinya dan kuasa hukum. "Kok tiba-tiba saya dinyatakan bersalah. Benar-benar bingung," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Datangi komisi III DPR, Prita kebingungan atas kepastian kasusnya
JAKARTA. Prita Mulyasari, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, datang ke Komisi III DPR. Didampingi kuasa hukumnya, Slamet YuwonoPrita, Prita mengaku kedatangannya ke Komisi Hukum DPR RI bukan berniat mengadu, namun hanya ingin menjelaskan proses hukum terhadap dirinya yang masih mengantung. "Saya akan menjelaskan proses hukum yang sampai saat ini belum ada kepastian dan ketidakadilan," ujar Prita, Selasa (12/7). Walau tidak mengadu, Prita berharap Komisi III bisa menjadi jembatan bagi kasus yang menimpa dirinya termasuk kasus lain yang tidak pasti dan yang masih mendapatkan ketidakadilan. "Mudah-mudahan ada jalannya," jelasnya. Dia mengaku bingung dan tidak menyangka kasus yang telah mendapat vonis bebas di Pengadilan Negeri Tangerang pada Desember 2009 lalu, menghasilkan putusan berbeda di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya 30 Juni 2011 lalu MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Prita Mulyasari. MA menilai Prita bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet. Namun menurut prita, keputusan itu memgingungkan karena diambil dalam sidang tertutup tanpa menghadirkan dirinya dan kuasa hukum. "Kok tiba-tiba saya dinyatakan bersalah. Benar-benar bingung," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News