Datangi komisi XI DPR, pemegang polis Bumiputera minta kepastian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera masih terus berlanjut. Koordinator perwakilan nasabah wilayah Jabodetabek Fien Mangiri menyebutkan, rata-rata jatuh tempo nasabah berakhir pada tahun 2019, namun sampai saat ini Fien maupun nasabah lain belum mendapatkan uang mereka.

Awalnya, bersama perwakilan nasabah lain ia mengajukan somasi kepada pihak Bumiputera. Namun, Bumiputera tidak menunjukkan itikadnya dalam melunasi kewajiban nasabah. Oleh karenanya, pada Rabu, (29/7) pemegang polis Bumiputera mendatangi Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menuntut kembali hak mereka.

“Terkait nilai, tentu saya tidak mau menyebutkan karena ini sensitif. Cuman, saya dan yang lain hanya ingin tahu saat ini status polis kami itu bagaimana ? Tapi sepengetahuan saya, rata-rata polis nasabah itu sekitar Rp 20 juta kebawah. Ada yang Rp 8 juta, bahkan Rp 1 juta. Makanya kami benar-benar menuntut Bumiputera untuk bisa mengembalikan dana kami,” ujar Fien di komisi XI DPR (29/7).


Baca Juga: Dirut baru AJB Bumiputera: Saya siap mengikuti fit and proper test OJK

Lanjut ia, dengan mendatangi DPR nasabah berharap upaya ini dapat membuahkan hasil. Terlebih, Fien menilai komisi XI telah berpihak kepada nasabah, sehingga diharapkan prosesnya akan lebih mudah.

Disamping itu, ia bilang nasabah turut berharap adanya tindak lanjut dari pihak terkait. Sebab, hal ini bertujuan agar permohonan nasabah dapat dikabulkan, sekaligus dapat bertemu dengan pimpinan Bumiputera agar mendapatkan titik terang. 

“Uang yang kami simpan tentu tidak kecil, apalagi kebutuhannya untuk pendidikan. Makanya kami menuntut hak kami, karena nasabah berhak untuk mendapatkan kembali uangnya,” tegas Fien.

Baca Juga: Dirut AJB Bumiputera siap dipanggil DPR soal pembayaran klaim kepada nasabah

Sementara Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati menjelaskan, kasus Bumiputera sulit untuk diselesaikan. Sebab, perusahaan merupakan milik bersama, bukan milik negara. Artinya, pihak ketiga tidak memiliki wewenang untuk terlibat dalam kasus ini. Karena, posisi nasabah ialah sebagai pemegang saham.

Terlebih, Anis bilang kasus ini dinilai sulit karena sebelumnya nasabah juga tidak pernah melakukan komunikasi dengan Badan Perwakilan Anggota (BPA).

“Nasabah juga baru tahu adanya BPA itu setelah kasus ini muncul. Jadi selama 17 tahun menjadi nasabah Bumiputera, mereka tidak tahu akan keberadaan BPA. Sehingga, kami komisi XI akan berusaha untuk menyelesaikan kasus ini. Harapannya ada tindak lanjut untuk mengabulkan permohanan nasabah agar bisa bertemu dengan pimpinan Bumiputera,” terang Anis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .