KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera masih terus berlanjut. Koordinator perwakilan nasabah wilayah Jabodetabek Fien Mangiri menyebutkan, rata-rata jatuh tempo nasabah berakhir pada tahun 2019, namun sampai saat ini Fien maupun nasabah lain belum mendapatkan uang mereka. Awalnya, bersama perwakilan nasabah lain ia mengajukan somasi kepada pihak Bumiputera. Namun, Bumiputera tidak menunjukkan itikadnya dalam melunasi kewajiban nasabah. Oleh karenanya, pada Rabu, (29/7) pemegang polis Bumiputera mendatangi Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menuntut kembali hak mereka. “Terkait nilai, tentu saya tidak mau menyebutkan karena ini sensitif. Cuman, saya dan yang lain hanya ingin tahu saat ini status polis kami itu bagaimana ? Tapi sepengetahuan saya, rata-rata polis nasabah itu sekitar Rp 20 juta kebawah. Ada yang Rp 8 juta, bahkan Rp 1 juta. Makanya kami benar-benar menuntut Bumiputera untuk bisa mengembalikan dana kami,” ujar Fien di komisi XI DPR (29/7).
Datangi komisi XI DPR, pemegang polis Bumiputera minta kepastian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera masih terus berlanjut. Koordinator perwakilan nasabah wilayah Jabodetabek Fien Mangiri menyebutkan, rata-rata jatuh tempo nasabah berakhir pada tahun 2019, namun sampai saat ini Fien maupun nasabah lain belum mendapatkan uang mereka. Awalnya, bersama perwakilan nasabah lain ia mengajukan somasi kepada pihak Bumiputera. Namun, Bumiputera tidak menunjukkan itikadnya dalam melunasi kewajiban nasabah. Oleh karenanya, pada Rabu, (29/7) pemegang polis Bumiputera mendatangi Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menuntut kembali hak mereka. “Terkait nilai, tentu saya tidak mau menyebutkan karena ini sensitif. Cuman, saya dan yang lain hanya ingin tahu saat ini status polis kami itu bagaimana ? Tapi sepengetahuan saya, rata-rata polis nasabah itu sekitar Rp 20 juta kebawah. Ada yang Rp 8 juta, bahkan Rp 1 juta. Makanya kami benar-benar menuntut Bumiputera untuk bisa mengembalikan dana kami,” ujar Fien di komisi XI DPR (29/7).