Datangi KPK, Nazaruddin sebut nama Ibas



JAKARTA.  Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.

Ia diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek alkes, Made Meregawa.

Setibanya di Gedung KPK, Nazaruddin kembali menyebut nama Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.


"Ini mau dibuka soal Mas Ibas terima proyek di mana saja,” ujar Nazaruddin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/3).

Namun, Nazaruddin enggan menjelaskan lebih lanjut dan langsung masuk ke ruang tunggu KPK. Selain Nazaruddin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan bagi mantan karyawati Grup Anugrah atau Permai Grup bernama Clara Mauree. Perusahaan tersebut diketahui milik Nazaruddin.

Tidak hanya kali ini Nazaruddin menyebut keterlibatan Ibas dalam pusaran kasus korupsi. Sebelumnya, Nazaruddin menuding Ibas menerima uang sebanyak US$ 200.000 , setara sekitar Rp 2,3 miliar, terkait proyek Hambalang. 

Selain itu, Ibas juga disebut terlibat dalam proyek di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Ia menyebut Ibas terlibat proyek pembangunan anjungan lepas pantai (offshore) bersama dengan mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Sutan Bhatoegana. 

Ibas sudah membantah tuduhan Nazaruddin. Bantahan itu disampaikan melalui kuasa hukum keluarga SBY, yakni Palmer Situmorang. 

"Kami membantah pernyataan M Nazarudin. Ibas tidak pernah menerima uang dari MN (M Nazaruddin). Pernyataan tersebut sengaja diembus-embuskan media tertentu sebagai alat penekan di suasana memanasnya situasi politik untuk mengubah sikap Partai Demokrat (PD), di mana klien kami sebagai Sekjen PD," tulis Palmer.

Dalam kasus alkes ini, KPK menetapkan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud Made Meregawa, yang juga merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan alkes, sebagai tersangka.

KPK menduga ada kesepakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes. Dengan demikian, diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nazaruddin memiliki saham di PT Mahkota Negara.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus pengadaan alkes di sejumlah rumah sakit yang tengah ditangani KPK. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia