Jakarta. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Ini merupakan kewajiban pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya. "Tahun 2009 sudah laporan waktu (Pilpres) calon wakil presiden. 17 tahun lalu juga laporan. Nah sekarang pada saat saya 17 tahun tidak menjadi pejabat negara sekarang saya jadi pejabat negara, wajib melaporkan harta kekayaan," kata Wiranto di KPK, Jakarta, Jumat (7/10/2016). Wiranto belum bersedia mengenai perubahan data harta kekayaannya ketika saat dilaporkan pada tahun 2009. Bekas Panglima TNI itu meminta waktu kepada pers untuk terlebih dahulu menyerahkan LHKPN tersebut.
Datangi KPK, Wiranto laporkan harta
Jakarta. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Ini merupakan kewajiban pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya. "Tahun 2009 sudah laporan waktu (Pilpres) calon wakil presiden. 17 tahun lalu juga laporan. Nah sekarang pada saat saya 17 tahun tidak menjadi pejabat negara sekarang saya jadi pejabat negara, wajib melaporkan harta kekayaan," kata Wiranto di KPK, Jakarta, Jumat (7/10/2016). Wiranto belum bersedia mengenai perubahan data harta kekayaannya ketika saat dilaporkan pada tahun 2009. Bekas Panglima TNI itu meminta waktu kepada pers untuk terlebih dahulu menyerahkan LHKPN tersebut.