Datangi PN Jaksel, Nasabah Berharap Praperadilan Dirut Kresna Life Diterima



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Berbagai upaya dilakukan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk mendapatkan uangnya kembali. Terbaru, mereka mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam agenda sidang pra-peradilan yang diajukan tersangka Kurniadi Sastrawinata, Presiden Direktur Kresna Life.

Sebelumnya, Kurniadi ditetapkan sebagai tersangka pada September lalu dalam kasus gagal bayar dari Kresna Life.

Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life Benny Wullur mengatakan, tujuan nasabah meminta pra peradilan dikabulkan agar rekening-rekening Kresna Life yang diblokir bisa dibuka dan digunakan untuk membayar nasabah.


Tak hanya itu, Benny bilang, nasabah yang sebelumnya melaporkan Kurniadi sudah mencabut laporannya dan telah terjadi perdamaian dengan Kresna Life.

“Jangan sampai nasib ribuan orang ditentukan segelintir orang, karena pelapor ini hanya segelintir orang,” ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Baca Juga: Kresna Life Ingin Sanksi PKU Dicabut, OJK: Berbahaya bagi Calon Pemegang Polis Baru

Menurutnya, jika nantinya majelis hakim menolak permohonan pra peradilan, hal tersebut akan menyusahkan nasabah karena tidak bisa segera mendapatkan uangnya kembali.

“Blokir akan terus melekat dan sidang akan berlangsung, kalau sampai tiga tahun lagi mungkin aset-aset sudah inflasi kemudian (aset) saham Kresna Life makin turun karena sentimen negatif,” ujarnya.

Terakhir, ia berkeyakinan Kresna Life punya keseriusan dalam membayar kembali kewajibannya terhadap nasabah.

“Mereka berkomitmen untuk bayar pada nasabah,” kata Benny.

Baca Juga: Ketegasan OJK Dalam Penyelesaian Kasus Kresna Life Dinantikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat