KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengubah konsep pemberian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah di tahun 2019. Untuk meningkatkan kepastian sumber pendanaan APBD, DAU 2019 ditetapkan bersifat final sebesar Rp 417,9 triliun. Sebelumnya, perhitungan besaran DAU secara nasional adalah minimal 26% dari pendapatan dalam negeri netto. Oleh karena itu, alokasi DAU bersifat dinamis sesuai dengan capaian pendapatan dalam negeri tersebut. Besaran alokasi DAU per daerah dihitung menggunakan formulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005. "Tahun ini dan sebelumnya, kami coba DAU yang dinamis tapi ternyata daerah belum siap. Daerah siap kalau DAU-nya naik, tapi tidak siap kalau DAU turun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi TKDD 2019 di Dhanapala, Senin (10/12).
DAU 2019 bersifat final, berikut gambaran skemanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengubah konsep pemberian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah di tahun 2019. Untuk meningkatkan kepastian sumber pendanaan APBD, DAU 2019 ditetapkan bersifat final sebesar Rp 417,9 triliun. Sebelumnya, perhitungan besaran DAU secara nasional adalah minimal 26% dari pendapatan dalam negeri netto. Oleh karena itu, alokasi DAU bersifat dinamis sesuai dengan capaian pendapatan dalam negeri tersebut. Besaran alokasi DAU per daerah dihitung menggunakan formulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005. "Tahun ini dan sebelumnya, kami coba DAU yang dinamis tapi ternyata daerah belum siap. Daerah siap kalau DAU-nya naik, tapi tidak siap kalau DAU turun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi TKDD 2019 di Dhanapala, Senin (10/12).