KUPANG. Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menghapus tunjangan uang makan bagi PNS sebesar Rp 600.000 per bulan. Hal ini dilakukan karena penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 102 miliar oleh pemerintah pusat hingga 2017. "Kebijakan tersebut menimbulkan kecemasan di daerah ini, karena banyak implikasi ikutan dengan diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 terhadap kegiatan pembangunan di daerah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Hendrik Paut di Kupang, Senin (29/8). Dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 disebutkan, pemotongan anggaran DAU dilakukan dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016, maka pemerintah menunda penyaluran sebagian DAK untuk 169 daerah sebesar Rp 19,418 triliun.
DAU tak cair, Kupang hapus uang makan PNS
KUPANG. Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menghapus tunjangan uang makan bagi PNS sebesar Rp 600.000 per bulan. Hal ini dilakukan karena penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 102 miliar oleh pemerintah pusat hingga 2017. "Kebijakan tersebut menimbulkan kecemasan di daerah ini, karena banyak implikasi ikutan dengan diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 terhadap kegiatan pembangunan di daerah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Hendrik Paut di Kupang, Senin (29/8). Dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 disebutkan, pemotongan anggaran DAU dilakukan dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016, maka pemerintah menunda penyaluran sebagian DAK untuk 169 daerah sebesar Rp 19,418 triliun.