JAKARTA. Nasib sial menimpa Bupati Yapen Waropen Papua, Daud Solleman Betawi. Alih-alih membangun daerah yang dipimpinnya menjadi lebih maju, Daud malahan harus meringkuk di balik jeruji besi. Kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,8 miliar. Majelis hakim menilai, Daud terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menggunakan dana bagi hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 21 miliar dan DBH Sumber Daya Alam sekitar Rp 22,45 miliar. Kasus ini bermula ketika Daud tidak menempatkan DBH tersebut dalam rekening kas umum daerah Kabupaten Yapen Waropen di Bank Papua. Ia malah menempatkan dana itu di Bank Mandiri Cabang Serui dengan cara mengubah tanda tangan Kepala Bagian Keuangan Yapen Waropen Jhon Nussy dan Bendaharawan Umum Yapen Waropen Rene F. Tansil. Dana itu kemudian dipakai untuk membangun kantor, bantuan sosial kemasyarakatan, pembuatan mesin kapal laut, tanpa persetujuan DPRD Yapen Waropen. Atas vonis ini, Daud menyatakan pikir-pikir. Begitu pun juga sikap jaksa. Sebab, sebelumnya jaksa menuntut hukuman 5,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp 8,3 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Daud Solleman Betawi Harus Meringkuk di Balik Jeruji Besi
JAKARTA. Nasib sial menimpa Bupati Yapen Waropen Papua, Daud Solleman Betawi. Alih-alih membangun daerah yang dipimpinnya menjadi lebih maju, Daud malahan harus meringkuk di balik jeruji besi. Kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,8 miliar. Majelis hakim menilai, Daud terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menggunakan dana bagi hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 21 miliar dan DBH Sumber Daya Alam sekitar Rp 22,45 miliar. Kasus ini bermula ketika Daud tidak menempatkan DBH tersebut dalam rekening kas umum daerah Kabupaten Yapen Waropen di Bank Papua. Ia malah menempatkan dana itu di Bank Mandiri Cabang Serui dengan cara mengubah tanda tangan Kepala Bagian Keuangan Yapen Waropen Jhon Nussy dan Bendaharawan Umum Yapen Waropen Rene F. Tansil. Dana itu kemudian dipakai untuk membangun kantor, bantuan sosial kemasyarakatan, pembuatan mesin kapal laut, tanpa persetujuan DPRD Yapen Waropen. Atas vonis ini, Daud menyatakan pikir-pikir. Begitu pun juga sikap jaksa. Sebab, sebelumnya jaksa menuntut hukuman 5,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp 8,3 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News