Makassar, Dalam rangka sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech), maka sosialisasi pertama diadakan di Sulawesi Makassar, yang tingkat literasi keuangan cukup rendah. Acara ini dihadiri Oleh stakeholder industry Fintech sendiri seperti Lebaga Keuangan Bank, Lembaga keuangan NON Bank, dan penyelenggara industry FINTECH seperti, Davestpay dari PT. Hensel Davest Indonesia(HDI), igrow dan tamasia dan juga dihadiri perwakilan dari Gubernur terpilih Sulawesi Nurdin Abdullah. "Peraturan ini dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," kata Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Zulmi melalui siaran konferensi pers di Makassar, Kamis (6/9). Peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya. Pokok-pokok pengaturan inovasi keuangan digital antara lain menyangkut mekanisme pendaftaran, pemantauan, pembentukan ekosistem fintech, dan perlindungan konsumen.
Davestpay Fintech Indonesia Timur Pertama Dalam Sosialisasi Inovasi Keuangan Digital
Makassar, Dalam rangka sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech), maka sosialisasi pertama diadakan di Sulawesi Makassar, yang tingkat literasi keuangan cukup rendah. Acara ini dihadiri Oleh stakeholder industry Fintech sendiri seperti Lebaga Keuangan Bank, Lembaga keuangan NON Bank, dan penyelenggara industry FINTECH seperti, Davestpay dari PT. Hensel Davest Indonesia(HDI), igrow dan tamasia dan juga dihadiri perwakilan dari Gubernur terpilih Sulawesi Nurdin Abdullah. "Peraturan ini dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," kata Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Zulmi melalui siaran konferensi pers di Makassar, Kamis (6/9). Peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya. Pokok-pokok pengaturan inovasi keuangan digital antara lain menyangkut mekanisme pendaftaran, pemantauan, pembentukan ekosistem fintech, dan perlindungan konsumen.