Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambangi kota Makassar, Sulawesi Selatan dalam rangka sosialisasi POJK 13/2018 dengan tema Sinergi Dalam Membangun Ekonomi Digital di Indonesia Timur (06/09/2018). Menyadari perkembangan fintech di Indonesia, OJK menyadari perlu adanya regulasi yang mengatur starup di Indonesia untuk menumbuhkan keuangan negara. OJK pun menegaskan tidak adak kuota yang ditetapkan dalam nenetapkan startup yang mendaftar ke OJK. OJK berharap pelaku startup tidak menghindari regulator yang ditetapkan OJK. POJK 13/18 ini membahas pula tentang keamanan data konsumen. Keamanan data sendiri merupakan permasalahan yang terjadi bukan hanya di Indonesia tetapi juga di skala dunia. Untuk itu, OJK mengatakan bahwa perusahaan fintech harus terdaftar di dalam OJK agar bisa diawasi dan dibantu ketika terjadi permasalahan terkain konsumen dan perusahaan. Selain itu, OJK menambahkan bahwa konsumen harus pintar memilih fintech agar permasalahan-permasalahan seperti keamanan atau penyalahgunaan data tidak terjadi. Tidak hanya itu, OJK juga menegaskan bahwa konsumen harus memilih fintech yang sudah diawasi oleh OJK agar dapat membantu permasalahan yang ada. OJK berharap dengan adanya POJK 13/2018 ini akan memperkuat landasan hukum tentang keuangan digital di Indonesia. OJK meminta perusahan fintech untuk bertanggung jawab terhadap konsumen mereka. DavestPay yang merupakan platform dari PT Hensel Davest Indonesia (HDI) diberi apresiasi oleh OJK. Apresiasi tersebut disampaikan Triyono Gani selaku Kepala Kepala Group Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK.
Davestpay Fintech Lokal Yang Harus Dibanggakan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambangi kota Makassar, Sulawesi Selatan dalam rangka sosialisasi POJK 13/2018 dengan tema Sinergi Dalam Membangun Ekonomi Digital di Indonesia Timur (06/09/2018). Menyadari perkembangan fintech di Indonesia, OJK menyadari perlu adanya regulasi yang mengatur starup di Indonesia untuk menumbuhkan keuangan negara. OJK pun menegaskan tidak adak kuota yang ditetapkan dalam nenetapkan startup yang mendaftar ke OJK. OJK berharap pelaku startup tidak menghindari regulator yang ditetapkan OJK. POJK 13/18 ini membahas pula tentang keamanan data konsumen. Keamanan data sendiri merupakan permasalahan yang terjadi bukan hanya di Indonesia tetapi juga di skala dunia. Untuk itu, OJK mengatakan bahwa perusahaan fintech harus terdaftar di dalam OJK agar bisa diawasi dan dibantu ketika terjadi permasalahan terkain konsumen dan perusahaan. Selain itu, OJK menambahkan bahwa konsumen harus pintar memilih fintech agar permasalahan-permasalahan seperti keamanan atau penyalahgunaan data tidak terjadi. Tidak hanya itu, OJK juga menegaskan bahwa konsumen harus memilih fintech yang sudah diawasi oleh OJK agar dapat membantu permasalahan yang ada. OJK berharap dengan adanya POJK 13/2018 ini akan memperkuat landasan hukum tentang keuangan digital di Indonesia. OJK meminta perusahan fintech untuk bertanggung jawab terhadap konsumen mereka. DavestPay yang merupakan platform dari PT Hensel Davest Indonesia (HDI) diberi apresiasi oleh OJK. Apresiasi tersebut disampaikan Triyono Gani selaku Kepala Kepala Group Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK.