JAKARTA. Sidang gugatan penggunaan lambang Garuda di kaus Tim Nasional sepakbola kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat). Proses persidangan sudah mencapai agenda pembuktian. Advokat David ML Tobing selaku penggugat membawa 26 alat bukti guna membuktikan bahwa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Pemerintah serta PT Nike Indonesia telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum."Kami bawa beberapa bukti sekaligus, di antaranya berupa kaus tim nasional yang menggunakan lambang negara Garuda," kata David seusai sidang di PN Pusat, Senin (28/3).Di antara bukti tersebut, David membawa kaus berwarna merah sebagai bentuk tiruan dari kaus yang digunakan pemain timnas Indonesia yang menggunakan lambang negara Garuda sebagai logo di sebelah dada serta gambar cetakan transparan besar lambang negara Garuda di kaus tersebut.Kaus yang diserahkannya ke pengadilan itu memang bukan yang asli. Namun kaus asli otentik yang merupakan buatan Nike Maroko hanya diperlihatkan kepada majelis hakim yang dipimpin Ennid Hasanuddin. Pasalnya, David mengaku kesulitan mendapatkan kaus timnas yang asli di pasaran sehingga ia hanya meminjam pada kerabatnya."Kami juga memperlihatkan gambar para pedagang yang sedang menjual kaus tiruan yang mirip dengan kaus yang digunakan pemain timnas. Foto pedagang ini menunjukkan penggunaan lambang negara di kaus sepakbola semakin marak dan tidak terkontrol," papar David.Selain itu, penyalahgunaan lambang negara tersebut juga ditunjukkannya dengan membawa beberapa gambar dari situs resmi Nike termasuk gambar lambang Garuda versi asli yang diproduksi oleh PT Nike Indonesia. Gambar tersebut disandingkannya dengan lampiran gambar lambang Garuda dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan."Unsur pelanggarannya di situ terlihat jelas, lambang negara yang terdapat pada bagian papiluet (watermark transparan) kaus hasil produksi Nike pada pangkal ekor hanya berjumlah 15 bulu seharusnya 19 bulu. Bulu pada leher berjumlah 52 bulu seharusnya 45 bulu," jelas David.Dalam persidangan kali ini, pihak tergugat juga menyampaikan duplik atas replik yang diajukan David pada persidangan sebelumnya. Presiden, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), serta Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) menyampaikan duplik tersebut. Sementara PT Nike Indonesia mengaku belum siap dengan dupliknya dan akan dibawa pada sidang berikutnya, bersamaan dengan agenda pembuktian dari para tergugat.Tak berwenang mengawasiSementara itu, pihak Presiden dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI selaku tergugat dalam perkara ini berdalih tidak berwenang mengawasi penggunaan lambang negara Garuda yang disepakati Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia dalam kaus tim nasional sepak bola."Tidak ada satu pasal pun dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 (tentang Bahasa Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan) yang mewajibkan Presiden dan Menpora untuk mengawasi penggunaan lambang negara, dengan demikian tidak ada kewajiban dari klien kami untuk melakukannya," kata Jaksa Pengacara Negara, R Febrytrianto, dalam dupliknya, Senin (28/3),Febry mengatakan, dengan tidak adanya kewajiban pengawasan maka tak ada pula keharusan Presiden dan Menpora untuk mengawasi perjanjian yang dibuat PSSI dan Nike Indonesia. "Karena sudah berada pada domain hukum private yang notabene sudah bukan wilayah pemerintah untuk mengaturnya," jelas Febry.Lebih jauh, Febry menambahkan, lambang negara pada kaus timnas sebenarnya membangkitkan rasa nasionalisme. "Terbukti suporter penuh di Gelora Bung Karno dan tak ada satu pun yang merasa terhina. Dan tak ada satu pun yang menggugat kecuali penggugat (David Tobing) sendiri," pungkasnya.Sebelumnya, David mengajukan gugatan ini dengan alasan penggunaan Garuda sebagai kostum bola jelas melanggar Pasal 57 Huruf d UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Sebab, ketentuan dalam UU itu secara limitatif (terbatas) menentukan dapat digunakan untuk apa saja.Gugatan nomor 551/PDT.G/2010/JKT.PST menyasar Presiden, Menteri Pendidikan Nasional,Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
David Tobing ajukan 26 bukti pelanggaran penggunaan lambang Garuda
JAKARTA. Sidang gugatan penggunaan lambang Garuda di kaus Tim Nasional sepakbola kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat). Proses persidangan sudah mencapai agenda pembuktian. Advokat David ML Tobing selaku penggugat membawa 26 alat bukti guna membuktikan bahwa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Pemerintah serta PT Nike Indonesia telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum."Kami bawa beberapa bukti sekaligus, di antaranya berupa kaus tim nasional yang menggunakan lambang negara Garuda," kata David seusai sidang di PN Pusat, Senin (28/3).Di antara bukti tersebut, David membawa kaus berwarna merah sebagai bentuk tiruan dari kaus yang digunakan pemain timnas Indonesia yang menggunakan lambang negara Garuda sebagai logo di sebelah dada serta gambar cetakan transparan besar lambang negara Garuda di kaus tersebut.Kaus yang diserahkannya ke pengadilan itu memang bukan yang asli. Namun kaus asli otentik yang merupakan buatan Nike Maroko hanya diperlihatkan kepada majelis hakim yang dipimpin Ennid Hasanuddin. Pasalnya, David mengaku kesulitan mendapatkan kaus timnas yang asli di pasaran sehingga ia hanya meminjam pada kerabatnya."Kami juga memperlihatkan gambar para pedagang yang sedang menjual kaus tiruan yang mirip dengan kaus yang digunakan pemain timnas. Foto pedagang ini menunjukkan penggunaan lambang negara di kaus sepakbola semakin marak dan tidak terkontrol," papar David.Selain itu, penyalahgunaan lambang negara tersebut juga ditunjukkannya dengan membawa beberapa gambar dari situs resmi Nike termasuk gambar lambang Garuda versi asli yang diproduksi oleh PT Nike Indonesia. Gambar tersebut disandingkannya dengan lampiran gambar lambang Garuda dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan."Unsur pelanggarannya di situ terlihat jelas, lambang negara yang terdapat pada bagian papiluet (watermark transparan) kaus hasil produksi Nike pada pangkal ekor hanya berjumlah 15 bulu seharusnya 19 bulu. Bulu pada leher berjumlah 52 bulu seharusnya 45 bulu," jelas David.Dalam persidangan kali ini, pihak tergugat juga menyampaikan duplik atas replik yang diajukan David pada persidangan sebelumnya. Presiden, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), serta Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) menyampaikan duplik tersebut. Sementara PT Nike Indonesia mengaku belum siap dengan dupliknya dan akan dibawa pada sidang berikutnya, bersamaan dengan agenda pembuktian dari para tergugat.Tak berwenang mengawasiSementara itu, pihak Presiden dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI selaku tergugat dalam perkara ini berdalih tidak berwenang mengawasi penggunaan lambang negara Garuda yang disepakati Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia dalam kaus tim nasional sepak bola."Tidak ada satu pasal pun dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 (tentang Bahasa Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan) yang mewajibkan Presiden dan Menpora untuk mengawasi penggunaan lambang negara, dengan demikian tidak ada kewajiban dari klien kami untuk melakukannya," kata Jaksa Pengacara Negara, R Febrytrianto, dalam dupliknya, Senin (28/3),Febry mengatakan, dengan tidak adanya kewajiban pengawasan maka tak ada pula keharusan Presiden dan Menpora untuk mengawasi perjanjian yang dibuat PSSI dan Nike Indonesia. "Karena sudah berada pada domain hukum private yang notabene sudah bukan wilayah pemerintah untuk mengaturnya," jelas Febry.Lebih jauh, Febry menambahkan, lambang negara pada kaus timnas sebenarnya membangkitkan rasa nasionalisme. "Terbukti suporter penuh di Gelora Bung Karno dan tak ada satu pun yang merasa terhina. Dan tak ada satu pun yang menggugat kecuali penggugat (David Tobing) sendiri," pungkasnya.Sebelumnya, David mengajukan gugatan ini dengan alasan penggunaan Garuda sebagai kostum bola jelas melanggar Pasal 57 Huruf d UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Sebab, ketentuan dalam UU itu secara limitatif (terbatas) menentukan dapat digunakan untuk apa saja.Gugatan nomor 551/PDT.G/2010/JKT.PST menyasar Presiden, Menteri Pendidikan Nasional,Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News