JAKARTA. PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) akan efektif delisting dari papan pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 21 Januari 2015 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Natal Naibaho, P.H Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Group BEI dalam pernyataan resminya, Kamis (17/12). Atas dasar delisting itu, maka pihaknya membuka suspensi perdagangan efek DAVO, namun hanya di pasar negosiasi. Jangka waktu ditentukan selama 20 hari.
"Terhitung sejak sesi I perdagangan efek Kamis, 18 Desember 2014 sampai Selasa 20 Januari 2015," ujar Natal. Pencabutan suspensi ini dilakukan dalam rangka memberi waktu manajemen untuk menyelesaikan urusan dengan para pemodal yang masih menggenggam saham DAVO. Asal tahu saja, saham perseroan telah dihentikan perdagangannya sejak 9 Maret 2012. Selain suspensi berkepanjangan, keberlangsungan usaha (going concern) emiten produsen kakao ini dinilai mengkhawatirkan. Parahnya, menurut pernyataan direksi BEI, pihaknya kesulitan mencari alamat perseroan. Akhirnya, wasit pasar modal ini memutuskan untuk melakukan delisting paksa (forced delisting) DAVO.