JAKARTA. PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) sudah menjalankan segala proses untuk terhindar dari forced delisting. Urusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) DAVO hingga public expose yang diperintahkan BEI telah dilaksanakan. Tapi, bukan serta merta hal itu bisa membuat emiten itu terlepas dari ancaman forced delisting. "Tergantung going concern emiten yang bersangkutan," tambah Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (30/12). Going concern atau itikad baik terdiri dari dua aspek, yaitu aspek legalitas dan prospek bisnis ke depan. Untuk aspek legalitas, DAVO sudah memenuhinya seiring dengan selesainya permasalahan PKPU.
DAVO masih terancam forced delisting
JAKARTA. PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) sudah menjalankan segala proses untuk terhindar dari forced delisting. Urusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) DAVO hingga public expose yang diperintahkan BEI telah dilaksanakan. Tapi, bukan serta merta hal itu bisa membuat emiten itu terlepas dari ancaman forced delisting. "Tergantung going concern emiten yang bersangkutan," tambah Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (30/12). Going concern atau itikad baik terdiri dari dua aspek, yaitu aspek legalitas dan prospek bisnis ke depan. Untuk aspek legalitas, DAVO sudah memenuhinya seiring dengan selesainya permasalahan PKPU.