DAVO masih terancam forced delisting



JAKARTA. PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) sudah menjalankan segala proses untuk terhindar dari forced delisting. Urusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) DAVO hingga public expose yang diperintahkan BEI telah dilaksanakan.

Tapi, bukan serta merta hal itu bisa membuat emiten itu terlepas dari ancaman forced delisting. "Tergantung going concern emiten yang bersangkutan," tambah Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (30/12).

Going concern atau itikad baik terdiri dari dua aspek, yaitu aspek legalitas dan prospek bisnis ke depan. Untuk aspek legalitas, DAVO sudah memenuhinya seiring dengan selesainya permasalahan PKPU.


Dengan urusan hukum yang sudah selesai, logikanya DAVO bisa kembali fokus mengurusi bisnisnya sehingga prospek bisnis ke depan berpotensi membaik. Tapi, hal itu tidak mutlak membuat DAVO terhindar dari forced delisting.

Asumsikan saja bisnis DAVO bisa benar-benar membaik. Tapi, cermati skema pembayaran utang yang membelit DAVO. "Lihat tenor penyelesaian utangnya juga. Apakah pembayaran itu bisa selesai dengan baik atau justru tetap membebani kinerja yang seharusnya sudah membaik itu. Sekarang, disitulah arah going concern -nya," tutur Hoesen.

Memang, PKPU dua utang DAVO masing-masing senilai US$ 238 juta dan Rp 2,93 triliun sudah selesai melalui skema konversi utang pokok per saham. Nah, tenor penyelesaian skema ini dilaksanakan dalam kurun waktu sepuluh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri