JAKARTA. Kini, beban PT Davomas Abadi Tbk bisa lebih ringan. Proses restrukturisasi pembayaran obligasi terbitan anak usahanya, Davomas International Finance Company Pte. Ltd. sebanyak US$ 238 juta mengalami kemajuan. Davomas mendapat diskon dan perpanjangan waktu untuk melunasi kewajibannya. Agenda restrukturisasi utang ini tertuang dalam perjanjian perdamaian antara Davomas dengan para pemegang obligasi. Dan, kemarin, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menyetujui perjanjian perdamaian antara Davomas dengan para pemegang obligasinya itu. “Kami menyatakan perjanjian perdamaian ini sah dan mengikat,” ujar Nani Indrawati, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini, Senin (28/9). Ia menambahkan, permohonan itu layak disetujui karena sudah sesuai dengan Undang Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Davomas Mendapat Diskon Utang
JAKARTA. Kini, beban PT Davomas Abadi Tbk bisa lebih ringan. Proses restrukturisasi pembayaran obligasi terbitan anak usahanya, Davomas International Finance Company Pte. Ltd. sebanyak US$ 238 juta mengalami kemajuan. Davomas mendapat diskon dan perpanjangan waktu untuk melunasi kewajibannya. Agenda restrukturisasi utang ini tertuang dalam perjanjian perdamaian antara Davomas dengan para pemegang obligasi. Dan, kemarin, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menyetujui perjanjian perdamaian antara Davomas dengan para pemegang obligasinya itu. “Kami menyatakan perjanjian perdamaian ini sah dan mengikat,” ujar Nani Indrawati, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini, Senin (28/9). Ia menambahkan, permohonan itu layak disetujui karena sudah sesuai dengan Undang Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).