KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kalangan pengamat ekonomi dan pengusaha kompak menyarankan agar pemerintah kembali memberi insentif pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) untuk para karyawan. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai pemberian insentif PPh 21 memang harus kembali dikucurkan pemerintah. Alasannya agar konsumsi masyarakat tetap terjaga sebagai salah satu indikator untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 5,2% pada semester II-2024. Namun, Ariawan menyarankan, insentif tersebut harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor-sektor tertentu saja. Misalnya saja sektor riil seperti perdagangan, manufaktur dan properti. Kemudian, sektor keuangan sebagai pendukung sektor riil juga perlu diberikan.
Daya Beli Masyarakat Loyo, Karyawan Butuh Insentif Pajak Penghasilan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kalangan pengamat ekonomi dan pengusaha kompak menyarankan agar pemerintah kembali memberi insentif pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) untuk para karyawan. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai pemberian insentif PPh 21 memang harus kembali dikucurkan pemerintah. Alasannya agar konsumsi masyarakat tetap terjaga sebagai salah satu indikator untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 5,2% pada semester II-2024. Namun, Ariawan menyarankan, insentif tersebut harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor-sektor tertentu saja. Misalnya saja sektor riil seperti perdagangan, manufaktur dan properti. Kemudian, sektor keuangan sebagai pendukung sektor riil juga perlu diberikan.