KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten sektor rokok merupakan salah satu sektor yang kinerjanya cukup banyak mengalami tekanan sepanjang tahun ini. Mengawali tahun ini, industri rokok tertekan kebijakan kenaikan cukai rokok yang membuat harga rokok lebih mahal. Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok berkisar di antara 12% - 29%. Katalis negatif lalu kembali datang setelah pandemi virus corona menyebar di Indonesia. Pandemi virus corona ini telah membuat ekonomi global maupun nasional melambat. Tak ayal daya beli masyarakat pun tertekan dan melemah.
Baca Juga: Dibanding WIKA, AALI, PTPP, dividen PTBA tahun 2020 lebih bagus, kenapa? Alhasil banyak masyarakat yang pada akhirnya mengurangi anggaran belanja dan menghemat pengeluaran. Rokok pun menjadi salah satu komoditas yang terkena imbasnya. Analis RHB Sekuritas Michael Wilson Setiadji menyebut tanpa keberadaan virus corona pun sebenarnya industri rokok sudah cukup terpukul. Michael menilai adanya kenaikan cukai dan HJE telah memengaruhi penjualan emiten rokok.