KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8%-10% pada tahun depan. Di sisi lain, daya beli buruh menurun akibat pemberlakuan upah murah dan kegegalan pemerintah menjaga daya beli masyarakat Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, daya beli buruh turun hingga 30% lantaran dalam dua tahun belakangan ini inflasi dikisaran 2,5% sedangkan kenaikan upah hanya 1,6% atau di bawah inflasi. "Akibatnya, pendapatan buruh menjadi tekor," katanya dalam jumpa pers secara daring, Kamis (10/10/2024)
Daya Beli Turun 30%, Buruh Tuntut Upah Minimum 2025 Naik 8%-10%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8%-10% pada tahun depan. Di sisi lain, daya beli buruh menurun akibat pemberlakuan upah murah dan kegegalan pemerintah menjaga daya beli masyarakat Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, daya beli buruh turun hingga 30% lantaran dalam dua tahun belakangan ini inflasi dikisaran 2,5% sedangkan kenaikan upah hanya 1,6% atau di bawah inflasi. "Akibatnya, pendapatan buruh menjadi tekor," katanya dalam jumpa pers secara daring, Kamis (10/10/2024)