JAKARTA. Nasib PT Dayaindo Resources International Tbk dan PT Daya Mandiri Resources Indonesia sepertinya sudah diujung tanduk. Perusahaan tambang itu terancam pailit menyusul sampai detik ini belum memenuhi syarat perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). "Sampai saat ini debitur dalam hal ini Dayaindo dan DMRI belum memenuhi syarat dalam proposal perdamaian. Yakni pembayaran sebesar Rp 25,88 miliar ke kami," kata kuasa hukum PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) Swandy Halim, Senin (3/6). Pembayaran sebesar Rp25,88 miliar itu merupakan kewajiban Dayaindo dan DMRI kepada BII terdiri dari down payment, pembayaran utang bulanan, dan bunga. Pembayaran dengan jatuh waktu 31 Mei ini sebagai syarat BII menyetujui proposal perdamaian yang disodorkan Dayaindo dan DMRI.
Dayaindo dan Daya Mandiri di ujung tanduk
JAKARTA. Nasib PT Dayaindo Resources International Tbk dan PT Daya Mandiri Resources Indonesia sepertinya sudah diujung tanduk. Perusahaan tambang itu terancam pailit menyusul sampai detik ini belum memenuhi syarat perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). "Sampai saat ini debitur dalam hal ini Dayaindo dan DMRI belum memenuhi syarat dalam proposal perdamaian. Yakni pembayaran sebesar Rp 25,88 miliar ke kami," kata kuasa hukum PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) Swandy Halim, Senin (3/6). Pembayaran sebesar Rp25,88 miliar itu merupakan kewajiban Dayaindo dan DMRI kepada BII terdiri dari down payment, pembayaran utang bulanan, dan bunga. Pembayaran dengan jatuh waktu 31 Mei ini sebagai syarat BII menyetujui proposal perdamaian yang disodorkan Dayaindo dan DMRI.