JAKARTA. Jalan berliku penyelesaian utang PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) dan anak usahanya Daya Mandiri Resources Indonesia (DMRI) akhirnya berujung di palu pailit. Setelah memberikan tenggat waktu proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 219 hari, Rabu (17/7), majelis hakim yang dipimpin Dwi Sugiarto memutuskan dua perusahaan ini pailit. Keputusan hakim ini setelah mempertimbangkan masukan yang diberikan oleh Hakim Pengawas PKPU Ahmad Rosidin dan tim pengurus PKPU yang menyatakan tidak adanya kesepakatan perdamaian antara DMRI dan Dayaindo selaku debitur, dengan para kreditur. Artinya Dayaindo dan DMRI tak mampu memenuhi kewajiban utang sebesar Rp 265,71 miliar kepada para kreditur (lihat tabel).
"Debitur juga tidak mengajukan perpanjangan PKPU tetap dan menyerahkan sepenuhnya ke Majelis Hakim," ujar Ahmad Rosidin (17/7). Mengacu pasal 230 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU yang menegaskan bila sampai batas waktu tidak tercapai perdamaian maka pengadilan harus menyatakan debitur pailit. Sehubungan putusan pailit ini, pengadilan kembali menunjuk Ahamad Rosidin selaku Hakim Pengawas. Kemudian mengangkat Djawoto Juwono dan Albert Jen Harris Marbun selaku kurator yang bertindak melakukan pemberesan boedel pailit.