JAKARTA. Para pemegang saham PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK), silakan waswas. Sebab, emiten saham berkode KARK ini tengah menghadapi gugatan pailit. Adalah perusahaan asal Swiss, SUEK AG, yang mengajukan gugatan pailit terhadap Dayaindo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Jika hakim mengabulkan gugatan SUEK, Dayaindo bisa bangkrut. Pengadilan Niaga Jakarta sudah menjadwalkan sidang perdana kasus ini. "Sidang perdananya akan berlangsung, Kamis (19/7)," kata Sujatmiko, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Namun, ia mengelak menjelaskan materi gugatan pailit yang diajukan SUEK.
Dayaindo Resource digugat pailit
JAKARTA. Para pemegang saham PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK), silakan waswas. Sebab, emiten saham berkode KARK ini tengah menghadapi gugatan pailit. Adalah perusahaan asal Swiss, SUEK AG, yang mengajukan gugatan pailit terhadap Dayaindo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Jika hakim mengabulkan gugatan SUEK, Dayaindo bisa bangkrut. Pengadilan Niaga Jakarta sudah menjadwalkan sidang perdana kasus ini. "Sidang perdananya akan berlangsung, Kamis (19/7)," kata Sujatmiko, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Namun, ia mengelak menjelaskan materi gugatan pailit yang diajukan SUEK.