JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit yang dilayangkan DBS Bank Ltd atas eksportir timah PT Yinchenindo Mining Industry. Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae Suamba, mengatakan, permohonan pailit itu dikabulkan karena sudah memenuhi unsur-unsur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Yinchenindo telah menjadi penjamin atas perjanjian kredit DBS Bank dengan Yinchen Tin Industry Group Limited (YTGL) yang sekarang sudah dipailitkan Pengadilan Hong Kong.
DBS Bank memailitkan perusahaan ekspor timah
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit yang dilayangkan DBS Bank Ltd atas eksportir timah PT Yinchenindo Mining Industry. Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae Suamba, mengatakan, permohonan pailit itu dikabulkan karena sudah memenuhi unsur-unsur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Yinchenindo telah menjadi penjamin atas perjanjian kredit DBS Bank dengan Yinchen Tin Industry Group Limited (YTGL) yang sekarang sudah dipailitkan Pengadilan Hong Kong.