JAKARTA. DBS Group sudah menyatakan akan mengakuisisi PT Bank Danamon Tbk (BDMN). Namun, keinginan tersebut rupanya masih belum jelas. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) mengaku belum menerima permohonan dari DBS.Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Mulya E. Siregar menyatakan DBS belum menyerahkan dokumen akuisisi Danamon hingga saat ini. "Mereka belum memberikan dokumen apa-apa," katanya, Rabu (19/7).Semula DBS menyatakan akuisisi akan dimulai sembari menunggu terbitnya Peraturan Bank Indonesia tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Aturan itu sudah terbit kemarin (18/7). Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad mengatakan, proses akuisisi ini harus mendapat restu BI. "Intinya harus lewat BI, lewat fit and proper test," kata Muliaman saat ditemui Rabu (18/7) malam.Aturan itu mengatur batas maksimum kepemilikan saham perbankan. Batasannya sesuai dengan tingkat kesehatan bank dan good corporate governance (GCG) suatu bank. Untuk mengetahui tingkat kesehatan dan GCG, bank harus menempuh penilaian selama tiga kali yaitu Desember 2012, Juni 2013 dan Desember 2013. Setelah ada penilaian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan aturan Bank Indonesia. Sebab, OJK selaku badan pengawasan perbankan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DBS belum serahkan dokumen akuisisi Danamon
JAKARTA. DBS Group sudah menyatakan akan mengakuisisi PT Bank Danamon Tbk (BDMN). Namun, keinginan tersebut rupanya masih belum jelas. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) mengaku belum menerima permohonan dari DBS.Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Mulya E. Siregar menyatakan DBS belum menyerahkan dokumen akuisisi Danamon hingga saat ini. "Mereka belum memberikan dokumen apa-apa," katanya, Rabu (19/7).Semula DBS menyatakan akuisisi akan dimulai sembari menunggu terbitnya Peraturan Bank Indonesia tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Aturan itu sudah terbit kemarin (18/7). Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad mengatakan, proses akuisisi ini harus mendapat restu BI. "Intinya harus lewat BI, lewat fit and proper test," kata Muliaman saat ditemui Rabu (18/7) malam.Aturan itu mengatur batas maksimum kepemilikan saham perbankan. Batasannya sesuai dengan tingkat kesehatan bank dan good corporate governance (GCG) suatu bank. Untuk mengetahui tingkat kesehatan dan GCG, bank harus menempuh penilaian selama tiga kali yaitu Desember 2012, Juni 2013 dan Desember 2013. Setelah ada penilaian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan aturan Bank Indonesia. Sebab, OJK selaku badan pengawasan perbankan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News