JAKARTA. Hakim menunda putusan atas gugatan restrukturisasi utang alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela yang diajukan oleh PT Drillco Jaya Abadi, perusahaan jasa pengeboran minyak dan gas. Seharusnya vonis hakim dibacakan kemarin (25/2). Namun majelis hakim memilih untuk menunda ke hari ini (26/2). Perkara dengan nomor 18/PDT.SUS/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst baru didaftarkan pada 23 Februari 2015. Berdasarkan Pasal 225 ayat 2 UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, permohonan oleh diri sendiri harus diputus majelis hakim selambat-lambatnya tiga hari sejak permohonan didaftarkan. Sayangnya, kuasa hukum Drillco, Heri Soebagio enggan menyebutkan berapa total tagihan atau utang yang dimiliki perusahaan. "Kami menyerahkan utang sesuai tagihan per kreditur," jelas Heri, Rabu kemarin (25/2).
DBS Indonesia kreditur separatis Drillco
JAKARTA. Hakim menunda putusan atas gugatan restrukturisasi utang alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela yang diajukan oleh PT Drillco Jaya Abadi, perusahaan jasa pengeboran minyak dan gas. Seharusnya vonis hakim dibacakan kemarin (25/2). Namun majelis hakim memilih untuk menunda ke hari ini (26/2). Perkara dengan nomor 18/PDT.SUS/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst baru didaftarkan pada 23 Februari 2015. Berdasarkan Pasal 225 ayat 2 UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, permohonan oleh diri sendiri harus diputus majelis hakim selambat-lambatnya tiga hari sejak permohonan didaftarkan. Sayangnya, kuasa hukum Drillco, Heri Soebagio enggan menyebutkan berapa total tagihan atau utang yang dimiliki perusahaan. "Kami menyerahkan utang sesuai tagihan per kreditur," jelas Heri, Rabu kemarin (25/2).