JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih terus memproses proposal akuisisi Bank Danamon yang disampaikan oleh DBS Group. Jika bank asal Singapura ini jadi mengambil saham Danamon, mereka harus mengkonsolidaikan bank miliknya di Indonesia. Sekadar informasi, DBS Group Holding memiliki 99% saham PT DBS Indonesia. Dalam proposal akuisisinya, DBS berencana mengakuisisi 100% saham Fullertron Finansial Holding. Perusahaan investasi ini memiliki 100% saham Asia Finansial Indonesia (AFI), yang merupakan pemegang 67,37% saham Bank Danamon.Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah mengatakan, jika DBS jadi mengambil alih saham Danamon maka DBS harus tunduk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/24/PBI/2012 tentang Kepemilikan Tunggal atau single presence policy. Dalam beleid ini BI mewajibkan investor yang jadi pengendali di dua bank harus mengonsolidasikan anak usahanya.Pemegang saham bisa memilih membentuk induk usaha (holding company) atau menggabungkan alias merger anak-anak usaha banknya. "Mereka wajib konsolidasi agar pengawasannya mudah," ujar Halim, akhir pekan lalu.Sejatinya, opsi merger lebih menarik karena bank dapat beberapa insentif. Contohnya, pelonggaran sementara pemenuhan giro wajib minimum (GWM), perpanjangan waktu penyesuaian batas maksimum pemberian kredit (BMPK), kemudahan izin pembukaan cabang dan pelonggaran sementara penerapan tata kelola atau good corporate governance (GCG).Di sisi lain, Halim belum bisa memastikan apakah DBS akan menguasai secara tidak langsung 67,37% saham atau hanya 40% saham Bank Danamon. Sebab, hingga pekan lalu, BI belum menerima proposal baru dari DBS Group.Direktur Kepatuhan Bank Dananon Indonesia, Fransiska Oie enggan mengomentari proses akuisisi oleh DBS. Ia beralasan BI baru menyampaikan hal tersebut secara lisan dan belum tertulis. "Kami tidak bisa beri komentar karena kami objek akuisisi. Sila bertanya langsung pada DBS," pungkasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DBS wajib konsolidasi anak usaha di Indonesia
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih terus memproses proposal akuisisi Bank Danamon yang disampaikan oleh DBS Group. Jika bank asal Singapura ini jadi mengambil saham Danamon, mereka harus mengkonsolidaikan bank miliknya di Indonesia. Sekadar informasi, DBS Group Holding memiliki 99% saham PT DBS Indonesia. Dalam proposal akuisisinya, DBS berencana mengakuisisi 100% saham Fullertron Finansial Holding. Perusahaan investasi ini memiliki 100% saham Asia Finansial Indonesia (AFI), yang merupakan pemegang 67,37% saham Bank Danamon.Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah mengatakan, jika DBS jadi mengambil alih saham Danamon maka DBS harus tunduk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/24/PBI/2012 tentang Kepemilikan Tunggal atau single presence policy. Dalam beleid ini BI mewajibkan investor yang jadi pengendali di dua bank harus mengonsolidasikan anak usahanya.Pemegang saham bisa memilih membentuk induk usaha (holding company) atau menggabungkan alias merger anak-anak usaha banknya. "Mereka wajib konsolidasi agar pengawasannya mudah," ujar Halim, akhir pekan lalu.Sejatinya, opsi merger lebih menarik karena bank dapat beberapa insentif. Contohnya, pelonggaran sementara pemenuhan giro wajib minimum (GWM), perpanjangan waktu penyesuaian batas maksimum pemberian kredit (BMPK), kemudahan izin pembukaan cabang dan pelonggaran sementara penerapan tata kelola atau good corporate governance (GCG).Di sisi lain, Halim belum bisa memastikan apakah DBS akan menguasai secara tidak langsung 67,37% saham atau hanya 40% saham Bank Danamon. Sebab, hingga pekan lalu, BI belum menerima proposal baru dari DBS Group.Direktur Kepatuhan Bank Dananon Indonesia, Fransiska Oie enggan mengomentari proses akuisisi oleh DBS. Ia beralasan BI baru menyampaikan hal tersebut secara lisan dan belum tertulis. "Kami tidak bisa beri komentar karena kami objek akuisisi. Sila bertanya langsung pada DBS," pungkasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News