KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DC Comics, perusahaan komik asal Amerika yang terkenal dengan tokoh macam Superman, Batman, Wonder Woman, hingga The Flash menggugat PT Marxing Fam Makmur, perusahaan Food and Beverage asal Surabaya. Gugatan tersebut terkait pembatalan merek Superman, Logo S, serta Superman dan lukisan yang didaftarkan Marxing di Ditjen Kekayaan Hak Intelektual Kemkumham dengan nomor merek IDM000374438 dan IDM000374439. DC Comics sendiri telah mengajukan gugatan pada 3 April 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 17/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.
DC Comics gugat perusahaan asal Surabaya terkait pembatalan merek Superman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DC Comics, perusahaan komik asal Amerika yang terkenal dengan tokoh macam Superman, Batman, Wonder Woman, hingga The Flash menggugat PT Marxing Fam Makmur, perusahaan Food and Beverage asal Surabaya. Gugatan tersebut terkait pembatalan merek Superman, Logo S, serta Superman dan lukisan yang didaftarkan Marxing di Ditjen Kekayaan Hak Intelektual Kemkumham dengan nomor merek IDM000374438 dan IDM000374439. DC Comics sendiri telah mengajukan gugatan pada 3 April 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 17/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.