KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Juli 2020 mendatang, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan/atau jasa digital. Pengenaan PPN yang ditetapkan adalah sebesar 10% dari nilai yang dibayar oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Baca Juga: Siap-siap Ditjen Pajak akan buru wajib pajak badan dengan kriteria ini mulai 2021
DDTC apresiasi langkah pemerintah terkait dengan pajak digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Juli 2020 mendatang, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan/atau jasa digital. Pengenaan PPN yang ditetapkan adalah sebesar 10% dari nilai yang dibayar oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Baca Juga: Siap-siap Ditjen Pajak akan buru wajib pajak badan dengan kriteria ini mulai 2021