KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat ada sekitar Rp 1.300 triliun aset warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak. Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan temuan hasil automatic exchange of information (AEoI) tersebut tentu perlu ditindaklanjuti. "Atas temuan tersebut, bisa ditindaklanjuti dengan pemeriksaan," ujar Bawono saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (14/3).
DDTC: Aset WNI yang belum dilaporkan perlu ditindaklanjuti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat ada sekitar Rp 1.300 triliun aset warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak. Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan temuan hasil automatic exchange of information (AEoI) tersebut tentu perlu ditindaklanjuti. "Atas temuan tersebut, bisa ditindaklanjuti dengan pemeriksaan," ujar Bawono saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (14/3).