KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan berbagai insentif perpajakan. Beberapa di antaranya mulai dari menaikkan ambang batas pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk properti mewah, menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk pembelian properti, penghapusan PPnBM untuk kapal yacht, hingga adanya rencana menambah insentif penurunan tarif PPh untuk emiten yang sudah melepas 40% sahamnya ke publik. Pengamat Pajak DDTC, Bawono Kristiaji mengatakan, sebagai upaya meningkatkan investasi dan mendorong ekonomi nasional, pemerintah memang perlu mempertimbangkan berbagai relaksasi ketentuan pajak. Selain insentif pajak untuk properti mewah, pemberian PPnBm untuk kapal yacht, dan insentif untuk emiten, Bawono pun menilai pemerintah perlu mempertimbangkan adanya insentif super deduction untuk kegiatan riset dan pengembangan serta vokasi. Menurutnya, insentif pajak ini sudah banyak diterapkan banyak negara.
DDTC: Insentif pajak perlu dikaji mendalam agar belanja perpajakan tak sia-sia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan berbagai insentif perpajakan. Beberapa di antaranya mulai dari menaikkan ambang batas pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk properti mewah, menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk pembelian properti, penghapusan PPnBM untuk kapal yacht, hingga adanya rencana menambah insentif penurunan tarif PPh untuk emiten yang sudah melepas 40% sahamnya ke publik. Pengamat Pajak DDTC, Bawono Kristiaji mengatakan, sebagai upaya meningkatkan investasi dan mendorong ekonomi nasional, pemerintah memang perlu mempertimbangkan berbagai relaksasi ketentuan pajak. Selain insentif pajak untuk properti mewah, pemberian PPnBm untuk kapal yacht, dan insentif untuk emiten, Bawono pun menilai pemerintah perlu mempertimbangkan adanya insentif super deduction untuk kegiatan riset dan pengembangan serta vokasi. Menurutnya, insentif pajak ini sudah banyak diterapkan banyak negara.