KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya kontraksi pajak pertambahan nilai (PPN) sampai dengan akhir Mei 2020 telah mengonfirmasi penurunan konsumsi masyarakat. Ini terjadi akibat penyebaran virus corona. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, bilang hal ini tidak dipungkiri terpicu dampak coronavirus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian dalam negeri. Terlebih bulan lalu merupakan momentum high season konsumsi sering dengan berjalannya Ramadan. “Padahal pada umumnya, jenis pajak yg relatif bertahan di kala krisis adalah pajak yang berbasis konsumsi seperti halnya PPN maupun pajak yg berbasis kekayaan seperti halnya pajak bumi dan bangunan (PBB). Sedangkan pajak penghasilan (PPh) dan pajak dalam rangka impor umumnya melemah,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Selasa (16/6).
DDTC: Kontraksi PPN mengonfirmasi pelemahan konsumsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya kontraksi pajak pertambahan nilai (PPN) sampai dengan akhir Mei 2020 telah mengonfirmasi penurunan konsumsi masyarakat. Ini terjadi akibat penyebaran virus corona. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, bilang hal ini tidak dipungkiri terpicu dampak coronavirus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian dalam negeri. Terlebih bulan lalu merupakan momentum high season konsumsi sering dengan berjalannya Ramadan. “Padahal pada umumnya, jenis pajak yg relatif bertahan di kala krisis adalah pajak yang berbasis konsumsi seperti halnya PPN maupun pajak yg berbasis kekayaan seperti halnya pajak bumi dan bangunan (PBB). Sedangkan pajak penghasilan (PPh) dan pajak dalam rangka impor umumnya melemah,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Selasa (16/6).