KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menilai berakhirnya ketentuan pajak penghasilan (PPh) Final untuk Wajib Pajak (WP) Badan berbentuk Perseroan Terbuka (PT) di akhir tahun ini membuka jalan wajib pajak untuk naik kelas. Pengamat Pajak DDTC Darussalam mengatakan, adanya pembatasan periode pemberlakuan PPh Final untuk WP Badan berbentuk PT selama tiga tahun sangat baik agar WP bisa naik kelas dan menyelenggarakan pembukuan. Kata Darusaalam dengan WP Badan berbentuk PT mengikuti skema PPh yang berlaku umum, maka akan lebih adil. “Semisal, dalam keadaan rugi fiskal, maka wajib pajak tidak perlu membayar pajak,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Selasa (8/9).
DDTC menilai berakhirnya PPh Final WP Badan akan membuka Jalan WP untuk naik kelas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menilai berakhirnya ketentuan pajak penghasilan (PPh) Final untuk Wajib Pajak (WP) Badan berbentuk Perseroan Terbuka (PT) di akhir tahun ini membuka jalan wajib pajak untuk naik kelas. Pengamat Pajak DDTC Darussalam mengatakan, adanya pembatasan periode pemberlakuan PPh Final untuk WP Badan berbentuk PT selama tiga tahun sangat baik agar WP bisa naik kelas dan menyelenggarakan pembukuan. Kata Darusaalam dengan WP Badan berbentuk PT mengikuti skema PPh yang berlaku umum, maka akan lebih adil. “Semisal, dalam keadaan rugi fiskal, maka wajib pajak tidak perlu membayar pajak,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Selasa (8/9).