DDTC menilai berakhirnya PPh Final WP Badan akan membuka Jalan WP untuk naik kelas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menilai berakhirnya ketentuan pajak penghasilan (PPh) Final untuk Wajib Pajak (WP) Badan berbentuk Perseroan Terbuka (PT) di akhir tahun ini membuka jalan wajib pajak untuk naik kelas.

Pengamat Pajak DDTC Darussalam mengatakan, adanya pembatasan periode pemberlakuan PPh Final untuk WP Badan berbentuk PT selama tiga tahun sangat baik agar WP bisa naik kelas dan menyelenggarakan pembukuan. 

Kata Darusaalam dengan WP Badan berbentuk PT mengikuti skema PPh yang berlaku umum, maka akan lebih adil. “Semisal, dalam keadaan rugi fiskal, maka wajib pajak tidak perlu membayar pajak,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Selasa (8/9).


Baca Juga: Ingat, PPh Final untuk WP Badan untuk perseroan terbatas (PT) tidak berlaku di 2021

Adapun ketentuan batas waktu berakhirnya PPh Final WP Badan berbentuk PT sebagaimana Pengumuman DJP Nomor PENG-10/PJ.09/2020 tentang Batas Waktu Penerapan Pajak Penghasilan Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Bagi Wajib Pajak Badan.

Dus, WP Badan berbentuk PT pada awal tahun depan akan membayar PPh Badan sebesar 22%. Namun bisa mendapatkan diskon tarif efektif 50%, sehingga WP tersebut dapat membayar PPh Badan sebesar 11% dari penghasilan kena pajak. Hal ini menginduk pada ketentuan Pasal 31E UU PPh Tahun 2008. 

Secara menyeluruh, Darussalam mengatakan skema PPh final dengan tarif 0.5% dari peredaran bruto pada dasarnya merupakan opsi yang diberikan kepada WP yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. 

Skema kebijakan berbentuk presumptive tax ini merupakan suatu bentuk kesederhanaan bagi WP yang memiliki kesulitan dalam melakukan pembukuan. Dalam PP 23 Tahun 2018, disebutkan penggunaan skema final diberikan selama tiga tahun dari 2018 sampai 2020. 

Baca Juga: Meski PPh final WP badan berbentuk PT dicabut, tetap bisa dapat diskon 50%

Artinya, setelah pada 2021, WP Badan berbentuk PT yang menggunakan skema final harus menyelenggarakan pembukuan dan mengikuti rezim PPh yang berlaku secara umum.  “Jadi skema final tersebut yang notabene sederhana tapi kurang menjamin keadilan hanya bersifat temporer,” ujar Darussalam.

Selanjutnya: Penerimaan negara turun, begini efeknya terhadap defisit menurut Indef

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi