DDTC: P3B dapat meningkatkan aktivitas ekonomi Indonesia dengan negara lain



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dapat meningkatkan aktivitas ekonomi Indonesia dengan negara terkait kerja sama perpajakan internasional.

Menurut Darussalam, manfaat utama P3B ialah memberikan sinyal kepada investor dari negara mitra maupun dalam negeri bahwa segala aktivitas ekonomi lintas yurisdiksi yang dilakukan dengan negara mitra akan tunduk terhadap suatu kesepakatan yang mencegah pajak berganda.

“Dengan demikian, diharapkan adanya peningkatan aktivitas ekonomi antara Indonesia dan negara mitra. Tidak hanya itu, P3B juga memungkinkan kerja sama yang lebih erat antar-otoritas pajak semisal dalam pertukaran informasi,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (23/7).

Baca Juga: Persetujuan penghindaran pajak berganda dapat menjadi pemanis untuk investasi asing

Sebagai informasi, teranyar Indonesia telah meratifikasi tax treaty dengan Kamboja. P3B itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan.

P3B Indonesia-Kamboja ini memperkuat tax treaty, Indonesia dengan kelompok negara Asosiasion of Southeast Asian Nations (ASEAN) lainnya. Setelah sebelumnya P3B yang berlaku efektif mencakup tujuh negara antara lain Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, dan Brunei.

Dalam konteks ratifikasi P3B antara Indonesia-Kamboja, Darussalam menilai terlebih dahulu perlu dipahami bahwa hal tersebut merupakan tindak lanjut dari ASEAN Tax Forum.

Salah satu poin dalam forum tersebut ialah untuk menjajaki arah harmonisasi pajak di negara-negara ASEAN, termasuk dengan mengeliminasi hambatan perdagangan dan investasi.

Baca Juga: Pengamat pajak menilai tax examination abroad bisa perbaiki profil wajib pajak

“Perihal hambatan tersebut turut mencakup perlunya memiliki tax treaty antaranggota ASEAN. Terkait dengan ratifikasi atau pengesahan merupakan proses tahapan yang penting dalam proses persetujuan P3B,” ujar Darussalam.

Proses ratifikasi ini dilakukan atas dasar ketentuan hukum perjanjian internasional di masing-masing negara yang mengadakan perjanjian. Di Indonesia, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional.

Proses ratifikasi P3B tidak melalui persetujuan oleh DPR tetapi cukup dilakukan dengan penerbitan Keputusan Presiden yang kemudian diberitahukan kepada DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto