DDTC: Pemerintah perlu mengantisipasi ancaman keluarnya dana repatriasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa tahan (holding period) dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty akan segera berakhir pada tahun ini. Di tengah ketidakpastian global, dana repatriasi tersebut pun berpotensi meninggalkan Indonesia.

Pengamat Pajak DDTC, Bawono Kristiaji menilai, pemerintah perlu mengantisipasi ancaman keluarnya dana repatriasi pasca masa tahan berakhir mulai September mendatang.

"Terlebih dengan melihat konstelasi global, perebutan investasi yang ditandai dengan suku bunga yang berfluktuasi serta berbagai skema kompetisi pajak antarnegara," ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Senin (14/1).


Ia menilai, hal ini perlu diwaspadai pemerintah dengan meramu kebijakan baik secara fiskal dan moneter. Jika pemerintah mampu mempertahankan kondisi ekonomi dengan potensi return yang kompetitif, dana repatriasi pun masih dapat ditahan di dalam negeri.

Bawono juga menilai, iklim pasar keuangan global saat ini jauh berbeda dibandingkan kondisi tiga tahun lalu, di mana pertukaran informasi keuangan belum secara efektif diterapkan.

Alhasil, penempatan dana bukan lagi dipengaruhi semata oleh kerahasiaan perbankan yang ditawarkan. "Sekarang sudah lebih transparan sehingga hal utama yang berpengaruh atas penempatan dana adalah return dan prospek ekonomi," tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto