KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa tahan (holding period) dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty akan segera berakhir pada tahun ini. Di tengah ketidakpastian global, dana repatriasi tersebut pun berpotensi meninggalkan Indonesia. Pengamat Pajak DDTC, Bawono Kristiaji menilai, pemerintah perlu mengantisipasi ancaman keluarnya dana repatriasi pasca masa tahan berakhir mulai September mendatang. "Terlebih dengan melihat konstelasi global, perebutan investasi yang ditandai dengan suku bunga yang berfluktuasi serta berbagai skema kompetisi pajak antarnegara," ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Senin (14/1).
DDTC: Pemerintah perlu mengantisipasi ancaman keluarnya dana repatriasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa tahan (holding period) dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty akan segera berakhir pada tahun ini. Di tengah ketidakpastian global, dana repatriasi tersebut pun berpotensi meninggalkan Indonesia. Pengamat Pajak DDTC, Bawono Kristiaji menilai, pemerintah perlu mengantisipasi ancaman keluarnya dana repatriasi pasca masa tahan berakhir mulai September mendatang. "Terlebih dengan melihat konstelasi global, perebutan investasi yang ditandai dengan suku bunga yang berfluktuasi serta berbagai skema kompetisi pajak antarnegara," ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Senin (14/1).