KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Danny Darusaalam Tax Center (DDTC) menilai, kebijakan otoritas pajak memperpanjang insentif pajak dapat efektif memperbaiki cashflow dunia usaha. Insentif yang diberikan pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini memperpanjang masa berlaku ketentuan sebelumnya PMK 44/2020 dari batas akhir Septermber 2020 menjadi Desember 2020. Pengamat Pajak DDTC Darussalam mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah cukup berupaya mengeluarkan berbagai upaya sebagai otoritas yang berwenang. Ini terlihat dari relaksasi diskon 30% pajak penghasilan (PPh) pasal 25 yang sebetulnya merupakan basis terbesar penerimaan pajak, namun tetap masuk dalam baluran insentif perusahaan terdampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
DDTC: Perpanjangan insentif pajak efektif perbaiki cashflow dunia usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Danny Darusaalam Tax Center (DDTC) menilai, kebijakan otoritas pajak memperpanjang insentif pajak dapat efektif memperbaiki cashflow dunia usaha. Insentif yang diberikan pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini memperpanjang masa berlaku ketentuan sebelumnya PMK 44/2020 dari batas akhir Septermber 2020 menjadi Desember 2020. Pengamat Pajak DDTC Darussalam mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah cukup berupaya mengeluarkan berbagai upaya sebagai otoritas yang berwenang. Ini terlihat dari relaksasi diskon 30% pajak penghasilan (PPh) pasal 25 yang sebetulnya merupakan basis terbesar penerimaan pajak, namun tetap masuk dalam baluran insentif perusahaan terdampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).