KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Danny Darussalam Tax Center (DDTC) memprediksi tax expenditure atau belanja pajak tahun 2020 mencapai 2% dari asumsi produk domestik bruto (PDB) awal pemerintah di level 5,3%. Pengamat pajak DDTC Darussalam mengatakan, proyeksi tersebut disebabkan segepok relaksasi perpajakan, utamanya pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam rangka meredam dampak virus corona atau corona virus disease 2019 (Covid-19). “Melihat perkembangan di 2020 sepertinya tax expenditure minimal akan berada di atas 2% dari PDB. Menurut saya, stimulus ini akan terus dijalankan bahkan hingga semester II-2020,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Selasa (14/4).
DDTC: Relaksasi PPN bisa membuat tax expenditure mencapai 2% dari PDB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Danny Darussalam Tax Center (DDTC) memprediksi tax expenditure atau belanja pajak tahun 2020 mencapai 2% dari asumsi produk domestik bruto (PDB) awal pemerintah di level 5,3%. Pengamat pajak DDTC Darussalam mengatakan, proyeksi tersebut disebabkan segepok relaksasi perpajakan, utamanya pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam rangka meredam dampak virus corona atau corona virus disease 2019 (Covid-19). “Melihat perkembangan di 2020 sepertinya tax expenditure minimal akan berada di atas 2% dari PDB. Menurut saya, stimulus ini akan terus dijalankan bahkan hingga semester II-2020,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Selasa (14/4).