KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan bantuan subsidi bunga kredit bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus Corona (Covid-19). Di dalam persyaratannya, calon debitur yang bisa mendapatkan subsidi bunga atau subsidi margin diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka basis Wajib Pajak (WP) UMKM diperkirakan bisa meningkat. Partner Tax Research and Training Services Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji, menyetujui langkah pemerintah yang mewajibkan debitur memiliki NPWP.
DDTC: Subsidi bunga kredit UMKM harus dibarengi syarat tertentu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan bantuan subsidi bunga kredit bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus Corona (Covid-19). Di dalam persyaratannya, calon debitur yang bisa mendapatkan subsidi bunga atau subsidi margin diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka basis Wajib Pajak (WP) UMKM diperkirakan bisa meningkat. Partner Tax Research and Training Services Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji, menyetujui langkah pemerintah yang mewajibkan debitur memiliki NPWP.