KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang 2020 ini terdapat beberapa pekerjaan rumah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus dipenuhi oleh para pelaku industri modal ventura. POJK 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura mewajibkan industri melakukan penyertaan saham minimum 15% dari portofolio hingga akhir 2020. Seiring dalam mencapai target itu, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menilai modal ventura juga harus meningkatkan kapasitas modal inti hingga Rp 50 miliar. Kendati demikian, dia mengaku dari 61 entitas modal ventura yang tercatat di OJK hingga April 2020, masih banyak yang belum memenuhi aturan itu. “POJK 35 tahun 2015 mensyaratkan, perusahaan modal ventura wajib memiliki ekuitas minimum Rp 50 miliar paling lambat akhir 2020. Namun hingga April 2020, masih terdapat 55% perusahaan modal ventura yang ekuitasnya di bawah Rp 50 miliar,” ujar Bambang akhir pekan lalu.
Deadline akhir tahun, 55% perusahaan modal ventura belum punya ekuitas Rp 50 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang 2020 ini terdapat beberapa pekerjaan rumah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus dipenuhi oleh para pelaku industri modal ventura. POJK 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura mewajibkan industri melakukan penyertaan saham minimum 15% dari portofolio hingga akhir 2020. Seiring dalam mencapai target itu, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menilai modal ventura juga harus meningkatkan kapasitas modal inti hingga Rp 50 miliar. Kendati demikian, dia mengaku dari 61 entitas modal ventura yang tercatat di OJK hingga April 2020, masih banyak yang belum memenuhi aturan itu. “POJK 35 tahun 2015 mensyaratkan, perusahaan modal ventura wajib memiliki ekuitas minimum Rp 50 miliar paling lambat akhir 2020. Namun hingga April 2020, masih terdapat 55% perusahaan modal ventura yang ekuitasnya di bawah Rp 50 miliar,” ujar Bambang akhir pekan lalu.