JAKARTA. Tenggat waktu penyelesaian aturan tentang mobil murah kembali molor. Kementerian Perindustrian urung merampungkan aturan yang sempat dijanjikan selesai pada Agustus 2011. Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi mengutarakan, aturan tentang mobil murah itu masih dibahas pada tingkat Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Masih finalisasi," ungkapnya, Senin (22/8). Pembahasan antar kementerian itu masih pada taraf persyaratan teknis dan detail. Untuk penentuan harga, katanya, akan diarahkan berdasarkan komitmen industri lantaran nilai mata uang euro dan dollar yang sering berfluktuasi. Pembahasan soal harga itu juga melibatkan semua agen tunggal pemegang merek (ATPM). Namun, ATPM produsen mobil mewah enggan mengikuti rencana mobil murah itu. Hanya saja menurut Budi, beberapa kriteria yang ditetapkan pemerintah bakal menjadi referensi bagi produsen mobil yang berniat menggarap program itu. Sebagai catatan saja, pemerintah tidak menjadikan masalah harga sebagai target. Pemerintah lebih menginginkan porsi kandungan lokal, batasan konsumsi bahan bakar, serta soal emisi gas buang sebagai kriteria produksi mobil murah dan ramah lingkungan. Yang menjadi persoalan adalah ketika pemerintah belum bisa memastikan pangsa pasar untuk produk baru itu. Sejauh ini, Kementerian Perindustrian baru mendapat alokasi Rp144 miliar untuk pengembangan kendaraan angkutan umum murah pada 2012. Angka itu menyusul alokasi 2010 yang tercatat sebesar Rp 2,2 triliun. Secara spesifikasi, Budi mengutarakan, hasil akhir konsep mobil murah dan ramah lingkungan itu tidak akan berbeda jauh dengan referensi yang diinginkan pemerintah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Deadline aturan mobil murah molor lagi
JAKARTA. Tenggat waktu penyelesaian aturan tentang mobil murah kembali molor. Kementerian Perindustrian urung merampungkan aturan yang sempat dijanjikan selesai pada Agustus 2011. Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi mengutarakan, aturan tentang mobil murah itu masih dibahas pada tingkat Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Masih finalisasi," ungkapnya, Senin (22/8). Pembahasan antar kementerian itu masih pada taraf persyaratan teknis dan detail. Untuk penentuan harga, katanya, akan diarahkan berdasarkan komitmen industri lantaran nilai mata uang euro dan dollar yang sering berfluktuasi. Pembahasan soal harga itu juga melibatkan semua agen tunggal pemegang merek (ATPM). Namun, ATPM produsen mobil mewah enggan mengikuti rencana mobil murah itu. Hanya saja menurut Budi, beberapa kriteria yang ditetapkan pemerintah bakal menjadi referensi bagi produsen mobil yang berniat menggarap program itu. Sebagai catatan saja, pemerintah tidak menjadikan masalah harga sebagai target. Pemerintah lebih menginginkan porsi kandungan lokal, batasan konsumsi bahan bakar, serta soal emisi gas buang sebagai kriteria produksi mobil murah dan ramah lingkungan. Yang menjadi persoalan adalah ketika pemerintah belum bisa memastikan pangsa pasar untuk produk baru itu. Sejauh ini, Kementerian Perindustrian baru mendapat alokasi Rp144 miliar untuk pengembangan kendaraan angkutan umum murah pada 2012. Angka itu menyusul alokasi 2010 yang tercatat sebesar Rp 2,2 triliun. Secara spesifikasi, Budi mengutarakan, hasil akhir konsep mobil murah dan ramah lingkungan itu tidak akan berbeda jauh dengan referensi yang diinginkan pemerintah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News