KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu penyampaikan rencana spin off unit Syariah semakin dekat. Setiap perusahaan asuransi yang memiliki produk Syariah, wajib menyampaikan rencana bisnis untuk melakukan spin off atau mengembalikan izin Syariah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling telat Oktober 2020. Pemisahan unit syariah asuransi tertuang dalam UU No. 40 tahun 2014 pasal 87 tentang Perasuransian. Dalam aturan ini, unit syariah sudah harus berdiri sendiri pada 17 Oktober 2024. Namun Peraturan OJK 67/POJK.05/2016 pasal 18 mengatur ada tenggat waktu penyampaian rencana spin off pada 17 Oktober 2020. Baca Juga: Merasa ditipu dengan produk Jiwasraya, nasabah asal Korsel siap gugat Hana Bank
Deadline makin dekat, OJK: Belum ada asuransi sampaikan rencana spin off unit syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu penyampaikan rencana spin off unit Syariah semakin dekat. Setiap perusahaan asuransi yang memiliki produk Syariah, wajib menyampaikan rencana bisnis untuk melakukan spin off atau mengembalikan izin Syariah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling telat Oktober 2020. Pemisahan unit syariah asuransi tertuang dalam UU No. 40 tahun 2014 pasal 87 tentang Perasuransian. Dalam aturan ini, unit syariah sudah harus berdiri sendiri pada 17 Oktober 2024. Namun Peraturan OJK 67/POJK.05/2016 pasal 18 mengatur ada tenggat waktu penyampaian rencana spin off pada 17 Oktober 2020. Baca Juga: Merasa ditipu dengan produk Jiwasraya, nasabah asal Korsel siap gugat Hana Bank