JAKARTA. Selesai menginventarisasi gerai convenience store 7 Eleven, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ternyata belum mengambil tindakan nyata. Pemrov masih butuh waktu untuk melakukan verifikasi bulan ini. Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Arie Budiman mengumumkan akan menata ulang gerai 7 Eleven yang menjamur di Jakarta. Gerai yang izinnya tidak lengkap atau peruntukannya tidak sesuai bisa dikenakan dua sanksi: relokasi atau penutupan. Dasar hukumnya adalah Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Penertiban Minimarket dan 7 Eleven. Nah, setelah proses inventarisasi selesai bulan lalu, Arie bilang akan melakukan verifikasi lebih dulu. "Hasilnya akan dikirim ke dinas terkait, seperti Dinas Tata Ruang, Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), termasuk ke masing-masing wilayah," ujar Arie kepada KONTAN, Kamis (1/3).
Deadline penataan gerai 7 Eleven diperpanjang
JAKARTA. Selesai menginventarisasi gerai convenience store 7 Eleven, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ternyata belum mengambil tindakan nyata. Pemrov masih butuh waktu untuk melakukan verifikasi bulan ini. Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Arie Budiman mengumumkan akan menata ulang gerai 7 Eleven yang menjamur di Jakarta. Gerai yang izinnya tidak lengkap atau peruntukannya tidak sesuai bisa dikenakan dua sanksi: relokasi atau penutupan. Dasar hukumnya adalah Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Penertiban Minimarket dan 7 Eleven. Nah, setelah proses inventarisasi selesai bulan lalu, Arie bilang akan melakukan verifikasi lebih dulu. "Hasilnya akan dikirim ke dinas terkait, seperti Dinas Tata Ruang, Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), termasuk ke masing-masing wilayah," ujar Arie kepada KONTAN, Kamis (1/3).