JAKARTA. Batas waktu perekaman KTP elektronik diperpanjang dari yang sebelumnya akhir September tahun ini, menjadi pertengahan 2017. Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo lewat rilis yang dikeluarkan Sekretariat Negara Republik Indonesia, Rabu (14/9). Tjahjo mengatakan, pengunduran batas waktu perekaman data itu dilakukan katena masih banyak warga yang belum melakukan perekaman data KTP. “Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP sampai saat ini masih sekitar 22 juta orang yang tersebar di berbagai daerah,” kata Tjahjo.
Deadline perekaman e-KTP diperpanjang
JAKARTA. Batas waktu perekaman KTP elektronik diperpanjang dari yang sebelumnya akhir September tahun ini, menjadi pertengahan 2017. Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo lewat rilis yang dikeluarkan Sekretariat Negara Republik Indonesia, Rabu (14/9). Tjahjo mengatakan, pengunduran batas waktu perekaman data itu dilakukan katena masih banyak warga yang belum melakukan perekaman data KTP. “Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP sampai saat ini masih sekitar 22 juta orang yang tersebar di berbagai daerah,” kata Tjahjo.